Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

pedoman ibadah umrah

Pedoman Ibadah Umrah Selama Masa Pandemi Covid-19

Fachrul Razi selaku Menteri Agama sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di masa pandemi covid-19. Pedoman ibadah umrah tersebut tentu saja sangat berperan penting dalam menjalankan ibadah umrah ketika masih masa pandemi seperti saat ini.

Oman Fathurahman selaku Pelaksana Tugas Diren Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan jika substansi dari Keputusan Menteri Agama tersebut sudah dibicarakan dengan Komisi VIII DPR RI. Selain itu sesuai dengan arahan Menteri Agama Fachrul Razi regulasi tersebut dibahas dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Kementerian serta Lembaga terkait.

Menurut Oman, KMA ini sendiri berisi pedoman untuk penyelenggaraan ibadah umrah saat masa pandemi. Semangat dari regulasi itu sendiri adalah kehadiran Negara di dalam memberikan perlindungan untuk jamaah umrah sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Untuk sejumlah pedoman yang mana sudah diatur di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Pedoman Ibadah Umrah Tentang Persyaratan Jamaah

Dalam menjalankan ibadah umrah di masa pandemi tentu saja para jamaah harus memperhatikan dan memenuhi setiap persyaratan yang diberikan. Dan beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Usia sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu 18 sampai dengan 50 tahun.
  2. Tidak mempunyai penyakit penyerta.
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain akan resiko yang mungkin saja timbul karena covid-19.
  4. Memiiki bukti bebas dari covid-19, hasil tersebut dapat dibuktikan dari dokumen asli hasil PCR atau swab test yang sudah dikeluarkan oleh rumah sakit ataupun laboratorium yang telah terverifikasi Kementerian Kesehatan dan berlaku hanya selama 72 jam semenjak pengambilan sampel sampai waktu keberangkatan.

Pedoman Ibadah Umrah Tentang Protokol Kesehatan

Dalam menjalankan ibadah umrah juga sangat perlu untuk memperhatikan pedoman tentang protokol kesehatan. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Semua layanan kepada para jamaah wajib untuk mengikuti aturan protokol kesehatan.
  2. Pelayanan yang diberikan untuk jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang mana ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Begitupun saat di Arab Saudi.
  3. Protokol kesehatan Selama ada dalam pesawat terbang mengikuti setiap ketentuan protokol kesehatan penerangan yang sudah berlaku.
  4. PPIU memiliki tanggung jawa pada pelaksanaan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan para jamaah selama ada di tanah air, dalam perjalanan dan di Arab Saudi untuk perlindungan para jamaah.

Pedoman Ibadah Umrah Tentang Karantina

Mengenai karantina ini juga penting untuk diperhatikan dan wajib untuk dilakukan saat sebelum berangkat dan setelah sampai di Arab Saudi. Untuk detailnya sendiri adalah sebagai berikut:

  1. PPIU memiliki tanggung jawab untuk meakukan karantina pada jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi serta setelah sampai di Arab Saudi.
  2. PPIU mempunyai tanggung jawab untuk melakukan karantina pada jamaah yang sudah tiba di Arab Saudi sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina dilakukan di dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan hasil tes swab atau PCR keluar.
  4. Selama jamaah ada dan meninggalkan tempat karantina, harus mengikuti protokol kesehatan.
  5. Jamaah wajib untuk mengikuti protokol kesehatan, terutama untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
  6. Pelaksanaan karantina bisa menggunakan asrama haji ataupun hotel yang sudah ditunjuk oleh tim Satgas covid-19 pusat dan juga daerah.

Jadi, itulah beberapa informasi yang dapat diketahui tentang pedoman ibadah umrah. Dengan demikian, tentu saja mulai dari sekarang memperhatikan pedoman tersebut akan membantu dalam menjalankan ibadah umrah.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *