Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

kepastian haji 2021

Kepastian Haji 2021 Belum Diperoleh, Calon Jamaah Haji Diminta Bersabar

Setelah dibukanya kesempatan umrah kembali pada tanggal 1 November 2020 lalu, banyak masyarakat yang mempertanyakan tentang kepastian haji 2021 mendatang. Mengingat pada tahun 2020 tidak ada kesempatan untuk ibadah haji dari luar Arab Saudi.

Ace Hasan Syadzily selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyebutkan jika kuota haji dan juga kepastian dari haji 2021 ini masih menunggu keputusan dari pihak Pemerintah Arab Saudi. Ace juga menyinggung tentang berbagai masalah tentang haji itu sendiri, salah satunya adalah masalah lamanya daftar tunggu.

Menurutnya, masalah tentang lamanya daftar tunggu tersebut akan dapat diatasi jika pihak Pemerintah Arab Saudi dapat meningkatkan kapasitas dari Mina. Dengan demikian, kuota haji dari Indonesia juga dapat bertambah lagi.

Untuk Bandung sendiri jika Anda mendaftarkan haji sekarang, untuk berangkatnya bisa 20 tahun lagi. Mengapa bisa selama itu? Hal tersebut karena kapasitas dari Mina sendiri terbatas. Jika Saudi dapat menambah kapasitas dari Mina, mungkin saja untuk daftar tunggunya bisa berkurang.

Kepastian Haji 2021 dan Keuangannya

Politisi dari Partai Golkar tersebut juga sempat menjelaskan jika uang dari jamaah haji Indonesia yang mana dikeloa oleh Badan Pengelola Keuangan Haji terus meningkat serta memberikan lebih banyak nilai manfaat untuk para jamaah.

Jika nantinya Anda mendaftarkan haji dan menanyakan uangnya di mana, tidak perlu khawatir karena uangnya aman. Untuk saat ini uangnya terdapat sekitar Rp 139 triliun, lalu kemana uang tersebut? Uang tersebut ditempatkan pada beberapa bank syariah sebesar Rp 32 triliun.

Kemudian juga diinvestasikan pada surat berharga sebesar Rp 96 triliun. Selain itu juga ada yang diinvestasikan di dalam serta luar negeri. Sehingga tidak benar jika uang haji tersebut digunakan untuk membangun jalan tol. Karena uang tersebut dikelola dan untuk nilai manfaatnya juga akan digunakan untuk para jamaah.

Kepastian Haji 2021 dan Kebijakannya

Pembicara yang lainnya seperti Oman Fathurrahman selaku Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia ini juga menyebutkan jika penundaan haji memang suah dilakukan pengkajian secara matang. Terlebih lagi pada aspek keselamatan.

Oman juga menjelaskan jika adanya penundaan penyelenggaraan ibadah haji tersebut adalah bukan hal yang baru.

Karena di era sebelumnya, ada sejarah yang mencatatkan beberapa kali dunia diserang suatu wabah penyakit sehingga pada saat ibadah haji dilaksanakan, ada banyak jamaah yang meninggal. Adapun mengenai haji di tahun 2021 memang masih belum terdapat kepastian.

Hingga saatini memang belum ada informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan juga jumlah kuota. Sehingga Oman berharap untuk informasi tersebut disampaikan kepada para calon jamaah haji.

Tiga Opsi Pemerintah Sembari Menunggu Kepastian Haji 2021

Sampai dengan saat ini memang kepastian dari penyelenggaraan ibadah haji 2021 belum ada informasinya. Meskipun demikian, pihak Pemerintah Indonesia sudah melakukan tiga opsi mengenai keberangkatan haji itu sendiri.

Adapun yang pertama adalah jamaah tetap diberangkatkan dengan kuota penuh, yaitu sebanyak 211 ribu jamaah dengan catatan jika pandemi covid-19 sudah berakhir.

Kemudian yang kedua jamaah diberangkatkan dengan kuota yang terbatas seperti umrah sesuai dengan keputusan Arab Saudi jika pandemi belum berakhir dan belum berakhir.

Dan untuk yang ketiga adalah pembatalan haji atau tidak adanya pemberangkatan haji di tehun 2021 jika Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota haji untuk Indonesia.

Jadi, itulah informasi tentang kepastian haji 2021 yang memang belum diketahui sampai saat ini, sehingga para calon jamaah haji dan masyarakat diharapkan untuk tetap bersabar menunggu informasi terbaru untuk mendapatkan kepastian keberangkatan itu sendiri.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *