Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

haji 2021

Haji 2021 dan 3 Opsi yang Diberikan Kementerian Agama

Selama hampir dari satu tahun Arab Saudi menutup kesempatan ibadah umrah dan haji. Namun pada tanggal 1 November 2020 lalu Arab Saudi sudah membuka kembali kesempatan umrah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lalu bagaimana dengan ibadah haji 2021?

Fachrul Razi selaku Menteri Agama menjelaskan jika Pemerintah Indonesia masih belum juga memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2021. Tetapi Kementerian Agama sudah mempersiapkan skema dari keerangkatan ibadah haji pada masa pandemi covid-19.

Hingga saat ini pihak Pemerintah Indonesia memang belum menerima tanda tentang adanya penyelenggaraan ibadah haji 1442H di tahun 2021.

Menteri Agama juga mengungkapkan jika terdapat sebanyak 221.000 kuota jamaah yang seharusnya diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah haji di tahun 2020. Jumlah itu seniri terbagi untuk kuota haji regular sejumlah 203.320 jamaah dan untuk kuota haji khusus dengan jumlah 17.680 jamaah.

Jika dilihat dari hasil MoU dari penyelenggaraan ibadah haji 1441H lalu didapati jika kuota haji yang mana diberikan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi untuk Repulik Indonesia ini sebanyak 221.000 jamaah. Kuota tersebut akan dibagi menjadi haji regular dan juga haji khusus.

Walaupun Otoritas Kerajaan Arab Saudi sampai saat ini masih belum juga mengeluarkan informasi mengenai pembukaan ibadah haji untuk Indonesia, pihak Kementerian Agama sudah mencoba untuk mempersiapkan 3 pilihan untuk pelaksanaan dari ibadah haji pada tahun depan. Berikut di antaranya:

Keberangkatan Ibadah Haji 2021 Dengan Kuota Penuh

Sebagai opsi yang pertama, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan jika sejumlah 221.000 jamaah nantinya akan diberangkatkan ibadah haji ketika masa pandemi covid-19 sudah berakhir.

Keberangkatan tersebut akan dilakukan dengan kuota yang penuh. Meskipun memang belum diketahui kapan pandemi covid-19 ini akan berakhir.

Keberangkatan Ibadah Haji 2021 Dengan Kuota Terbatas

Kemudian untuk opsi yang kedua Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan jika pemerangkatan jamaah akan dilakukan dengan kuota secara terbatas. Dirinya mengatakan jika pemberangkatan ibadah haji tersebut nantinya akan tetap dijalankan namun memang haru mengikuti ketentuan yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Hal tersebut akan dijalankan jika ternyata Pemerintah Arab Saudi membuka kesempatan untuk keberangkatan ibadah haji meskipun pandemi covid-19 belum berakhir dan juga vaksin covid-19 belum ada.

Pembatasan dari kuota ibadah haji tersebut akan memberikan dampak pada keberangkatan jamaah yang sudah melakukan pelunasan BPIH di tahun 2020. Dalam artian tidak semua calon jamaah dapat diberangkatkan. Karena nantinya akan disesuaikan dengan syarat dan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.

Menteri Agama Fachrul Razi juga memuka opsi tentang adanya pematalan keberangkatan haji untuk jamaah haji. Terlebih lai jika Kerajaan Arab Saudi tidak membuka kesempatan untuk kuota haji untuk Negara Indonesia.

Pembatalan Ibadah Haji 2021

Dan untuk opsi yang terakhir adalah pembatalan ibadah haji, dalam artian jamaah haji akan batal diberangkatkan jika memang Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kesempatan atau kuota haji untuk Indonesia.

Menurut Fachrul Razi, konsep dari pemberangkatan jamaah haji tidak jauh bereda dengan konsep yang dierlakukan untuk pemberangkatan jamaah umrah saat masa pandemi covid-19. Dimana tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan dan juga beberap ketentuan lain agar terhindar dari penularan covid-19.

Jadi, itulah beberapa informasi yang dapat disampaikan mengenai ketiga opsi dari ibadah haji 2021 yang mungkin dijadikan sebagai pedoman tentang keberangkatan ibadah haji. Dengan adanya informasi tersebut para masyarakat juga dapat mempersiapkan semuanya dengan baik agar saat Pemerintah Arab Saudi membuka kesempatan haji dapat dilakukan sebaik mungkin.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *