Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

fatwa haji dan umrah

Fatwa Haji dan Umrah Dari MUI Yang Perlu Diperhatikan!

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang mengenakan masker ketika sedang menjalankan ibadah haji dan umrah diatur saat Musyawarah Nasional X yang mana digelar pada tanggal 25 dan 26 November 2020. Di dalam Munas tersebut MUI mengeluarkan fatwa haji dan umrah mengenakan masker.

Mengingat untuk saat ini masih masa pandemi covid-19, sehingga para jamaah harus tetap mengenakan masker sebagai salah satu langkah penerapan protokol kesehatan. Penggunaan masker juga wajib dilakukan untuk meminimalisir resiko penyebaran covid-19.

Apa saja fatwa yang dikeluarkan oleh MUI mengenai haji dan umrah? Berikut adalah beberapa di antaranya:

Fatwa Haji dan Umrah Tentang Penggunaan Masker

Seperti yang sudah diketahui jika sudah melaksanakan miqat atau niat ihram, untuk jamaah pria dilarang mengenakan pakaian yang berjahit. Sedangkan untuk masker ini sendiri berjahit. Ada beberapa ketentuan hukum dari fatwa tersebut. Inilah beberapa di antaranya:

  1. Menggunakan masker untuk pria yang sedang melakukan ihram haji ataupun umrah hukumnya haram karena termasuk sebuah pelanggaran pada larangan ihram. Sedangkan untuk perempuan hukumnya diperbolehkan.
  2. Dalam kondisi darurat, seorang pria yang mengenakan masker saat ihram haji ataupun umrah diperbolehkan.
  3. Penggunaan masker saat kondisi cuaca ekstrem, menghindari penularan penyakit seperti saat merebaknya virus covid-19 ini diperbolehkan mengenakan masker saat berihram.

Fatwa Haji dan Umrah Mengenai Pembayaran Dengan Hutang

Untuk menjalankan ibadah haji dan umrah tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu ibadah haji dan umrah diwajibkan untuk umat muslim yang mampu dari segi fisik atau materi. Lalu bagaimana jika berhutang?

  1. Pembayaran setoran awal dari haji menggunakan uang hasil dari hutang hukumnya diperbolehkan, namun dengan syarat bukan hutang dari riba. Selain itu orang yang berhutang memiliki kemampuan untuk dapat melunasi hutang tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
  2. Kemudian pembayaran setoran awal haji menggunakan hasil pembiayaan lembaga keuangan hukumnya diperolehkan namun dengan syarat menggunakan akad syariah, kemudian tidak dilakukan pada lembaga keuangan konvensional. Selain itu juga nasabah mampu untuk melunasi hutang tersebut.
  3. Sedangkan untuk pembayaran haji dan umrah menggunakan dana hutang serta pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan dan syariat Islam tentu saja haram, terutama untuk pembayaran menggunakan hutang dengan riba.

Fatwa Haji dan Umrah Tentang Penundaan Haji dan Umrah Bagi Yang Mampu

Hal ini juga masuk dalam fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI dimana ada beberapa yang perlu diketahui, seperti berikut:

  1. Ibadah haji dan umrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang mampu baik secara fisik ataupun materi. Namun disunahkan untuknya agar menyegerakan ibadah haji dan umrah.
  2. Menunda – nunda pendaftaran haji untuk orang yang sudah memenuhi kriteria atau mampu secara fisik dan materi hukumnya haram.
  3. Orang yang sudah istitha’ah namun tidak melaksanakan haji sampai dirinya wafat maka wajib untuk dilakukan badal.
  4. Orang yang sudah istitiha’ah dan sudah mendaftarkan haji namun wafat sebelum menjalankan haji, sudah memperoleh pahala haji dan wajib untuk dilakukan badal.

Selain itu, MUI juga menambahkan dua fatwa lain seperti pendaftaran haji di usia dini dan juga fatwa tentang penggunaan human diploid cell yang digunakan untuk bahan produksi obat dan juga vaksin.

Jadi itulah beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI untuk diketahui. Mengingat fatwa haji dan umrah sangat penting dimengerti agar nantinya tidak terjadi kesalahan atau ibadah yang tidak sah karena ketidaktahuan dari beberapa hal. Dengan demikian ibadah haji dan umrah yang dilakukan akan berjalan dengan baik dan lancar.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *